PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
(1) Pembentukan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Pembentukan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur dengan peraturan daerah
kabupaten.
(3) Pembentukan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diatur dengan peraturan daerah
kabupaten masing-masing.
