PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung dalam satu
provinsi ditetapkan berdasarkan:
- kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten;
- persetujuan gubernur; dan
- persetujuan Menteri.
(2) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung
antarprovinsi ditetapkan berdasarkan:
- kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten;
- persetujuan gubernur; dan
- persetujuan Menteri.
