PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
Kawasan Perkotaan dapat berbentuk:
- kota sebagai daerah otonom;
- bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;
- bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
