PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 24
BAB 4 — KAWASAN PERKOTAAN BARU
Kawasan perdesaan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
- sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
- sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
- bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis maupun yang direncanakan beririgasi teknis; dan
- bukan merupakan kawasan lindung.
