PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 23
BAB 4 — KAWASAN PERKOTAAN BARU
(1) Kawasan perdesaan dapat direncanakan untuk menjadi Kawasan Perkotaan Baru.
(2) Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru diprioritaskan untuk:
- menyediakan ruang permukiman;
- menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri, perdagangan, dan jasa;
- menyediakan ruang bagi pelayanan jasa pemerintahan; dan/atau
- menyediakan ruang bagi pembangunan pusat kegiatan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten.
