PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari daerah kabupaten dilakukan oleh bupati.
(2) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih kabupaten dilakukan oleh gubernur.
(3) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih kabupaten antarprovinsi dilakukan oleh
Menteri.
Bagian Kesatu Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru
