PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 25
BAB 4 — KAWASAN PERKOTAAN BARU
(1) Usulan Lokasi rencana Kawasan Perkotaan Baru dapat diajukan oleh pihak swasta dan/atau unsur pemerintah daerah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada bupati.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- hasil studi kelayakan;
- rencana induk pembangunan perkotaan baru; dan
- rencana pembebasan lahan.
(4) Bupati melakukan kajian terhadap pengajuan usul lokasi rencana Kawasan Perkotaan Baru berdasarkan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(5) Penetapan lokasi Kawasan Perkotaan Baru harus mendapat persetujuan gubernur.
Bagian Kedua Badan Pengelola
