PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Lingkup perencanaan Kawasan Perkotaan memuat pengembangan, peremajaan, pembangunan, reklamasi pantai atau
rawa, dan/atau perubahan fungsi lahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perkotaan
