PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pembangunan Kawasan Perkotaan dilaksanakan sesuai urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan.
Bagian Keenam Pengendalian Pembangunan Kawasan Perkotaan
