PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Substansi rencana pembangunan Kawasan Perkotaan tertuang dalam dokumen:
- rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota;
- rencana tata ruang Kawasan Perkotaan;
- rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; dan
- rencana kerja pembangunan daerah kabupaten/kota.
