PP
PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Perencanaan pembangunan Kawasan Perkotaan didasarkan pada kondisi, potensi, karakteristik Kawasan, dan keterkaitan
dengan Kawasan di sekitarnya.
(2) Keterkaitan pembangunan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
- keterpaduan pembangunan antar Kawasan Perkotaan dengan Kawasan Perkotaan lainnya; dan
- optimalisasi peran dan fungsi masing-masing Kawasan Perkotaan.
