PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 9
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
(1) Dalam hal Kantor Paten menyetujuinya, masing-masing permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat pula diajukan dengan menggunakan hak prioritas, apabila permintaan semula sebelum dipecah telah diajukan dengan hak prioritas.
(2) Beberapa dokumen tertentu dalam permintaan paten yang semula telah diajukan dengan hak prioritas dan telah diterima oleh Kantor Paten dapat dianggap sebagai kelengkapan dokumen bagi permintaan paten yang dipecah tersebut.
