PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 10
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
(1) Pemecahan permintaan paten dapat pula dilakukan atas saran tertulis Kantor Paten.
(2) Apabila saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka penyerahan dokumen tertentu yang diperlukan sebagai akibat dari pemecahan permintaan paten dilakukan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian saran tertulis oleh Kantor Paten.
(3) Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku untuk pemenuhan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemecahan permintaan paten.
