PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 11
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
Perubahan permintaan paten dari permintaan paten biasa menjadi paten sederhana atau sebaliknya, dimungkinkan dengan ketentuan:
a. mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten; b. membayar biaya yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditentukan oleh Menteri.
