PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 12
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
Permintaan perubahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak apabila terhadap permintaan paten yang telah diajukan itu telah selesai dilakukan pemeriksaan substantif.
