PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 13
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
(1) Dalam hal permintaan perubahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disetujui, maka permintaan paten tersebut diajukan dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan.
(2) Permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
