PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 14
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
(1) Dalam hal dilakukan permintaan perubahan permintaan paten dari paten sederhana menjadi paten biasa, Kantor Paten wajib mengumumkan permintaan paten tersebut apabila telah dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Pelaksanaan pengumuman permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
