PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 15
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
Kecuali ditentukan lain, penyampaian deskripsi, klaim, gambar dan abstraksi serta dokumen-dokumen permintaan paten lainnya dibuat dan diajukan dalam rangkap tiga.
