Pasal 8
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
(1) Pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten.
(2) Permintaan pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak apabila terhadap permintaan paten tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan substantif.
(3) Dalam hal permintaan pemecahan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka pengajuan dokumen permintaan paten hasil, pemecahan tersebut harus telah diterima oleh Kantor Paten selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal disetujuinya permintaan pemecahan.
(4) Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) juga berlaku untuk pemenuhan biaya-biaya yang berkaitan dengan pemecahan permintaan paten.
