PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 7
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
Dengan memperhatikan ketentuan bahwa satu permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan, maka: a. permintaan paten yang telah diajukan dapat dipecah menjadi dua permintaan atau lebih apabila diketahui bahwa permintaan paten tersebut mencakup dua atau lebih penemuan; b. masing-masing permintaan paten hasil pemecahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diajukan sebagai permintaan terpisah, dan terhadap permintaan paten tersebut dapat diberikan tanggal penerimaan permintaan paten yang sama dengan tanggal penerimaan permintaan paten semula.
