PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 6
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
(1) Kantor Paten memberikan tanda penerimaan dokumen permintaan paten yang berisikan nomor, tanggal dan waktu penerimaan serta mencatatnya dalam buku khusus yang disediakan untuk itu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penerimaan dokumen permintaan paten diatur oleh Menteri.
