PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 73
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permintaan paten Yang telah diajukan pertama kali di luar negeri dan jangka waktu prioritasnya berakhir antara tanggal 1 Nopember 1989 hingga 31 Juli 1991 dapat mengajukan permintaan paten di INDONESIA mulai tanggal 1 Agustus 1991 sampai dengan tanggal 31 Januari 1992.
(2) Pengajuan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan tentang permintaan paten dengan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45.
(3) Tanggal penerimaan permintaan paten bagi permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tanggal dipenuhinya kelengkapan dokumen permintaan paten yang bersangkutan.
