PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 74
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Permintaan paten yang telah diajukan pertama kali di luar negeri dan jangka waktu prioritasnya berakhir antara tanggal 1 Agustus 1991 sampai dengan 30 September 1991 diberi kesempatan untuk mengajukan permintaan paten sampai dengan paling lambat tanggal 31 Oktober 1991.
