Pasal 72
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penemuan yang dihasilkan di INDONESIA dan telah diumumkan dalam pameran nasional atau internasional yang resmi atau diakui sebagai resmi Yang kebaruannya berakhir antara 1 Nopember 1989 sampai dengan 31 Juli 1991, tidak kehilangan kemungkinan untuk diberi paten apabila terhadap penemuan tersebut diajukan permintaan paten dalam jangka waktu antara 1 Agustus 1991 sampai dengan 31 Januari 1992.
(2) Dengan tidak mengurangi persyaratan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 dan Pasal 5, permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri pula dengan keterangan yang sah tentang keikutsertaan dalam pameran yang dilengkapi dengan keterangan mengenai waktu penyelenggaraan pameran tersebut.
(3) Apabila permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan setelah lewatnya tanggal 31 Januari 1992, permintaan paten ditolak oleh Kantor Paten.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) segera diberitahukan oleh Kantor Paten kepada orang Yang mengajukan permintaan paten.
