Pasal 71
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila karena sesuatu sebab, pemeriksaan substantif atas permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 belum terselesaikan, sementara jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Paten akan segera atau telah terlampaui, sedangkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian menyimpulkan bahwa terhadap penemuan yang dimintakan paten itu dapat diberi paten, maka terhadap penemuan yang bersangkutan hanya diberikan paten untuk jangka waktu selama masa perpanjangan yang lamanya 2 (dua) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperpanjang lagi.
(3) Biaya pemeliharaan atau biaya tahunan untuk paten yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan sekaligus untuk seluruh jangka waktu sesuai dengan tata cara Yang ditetapkan oleh Menteri.
