PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 70
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak diajukan sampai dengan tanggal 31 Juli 1992, permintaan paten tersebut dianggap ditarik kembali.
(2) Apabila pengajuan kembali permintaan paten baru diterima oleh Kantor Paten setelah lewatnya tanggal 31 Juli 1992, permintaan paten tersebut ditolak.
(3) Kantor Paten menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permintaan paten yang melewati batas waktu tanggal 31 Juli 1992 tersebut.
