PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 67
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Permintaan paten yang telah diajukan berdasarkan Pengumuman Pemerintah Tahun 1953 yang diterima serta terdaftar di Kantor Paten antara tanggal 1 Agustus 1981 sampai dengan 1 Nopember 1989 dapat diajukan kembali kepada Kantor Paten berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Paten, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1991 sampai dengan tanggal 31 Juli 1992.
