Pasal 66
BAB 11 — PEMBATALAN PATEN
(1) Pelaksanaan paten tertentu di luar wilayah Negara Republik INDONESIA dianggap sebagai pemenuhan kewajiban melaksanakan paten di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG Paten, sepanjang:
a. produk yang dihasilkan dengan paten yang bersangkutan dipasarkan di wilayah Republik INDONESIA dan negara-negara disekitarnya; dan
b. untuk keperluan penentuan kelayakan ekonominya harus digunakan kawasan tertentu sebagai satu kesatuan pasar. (2) Keputusan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang Paten setelah mempertimbangkan data dan alasan yang disertakan dalam permintaan tersebut dan setelah mendengar pertimbangan Menteri atau pejabat Pemerintah lainnya yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang paten yang bersangkutan.
