PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 65
BAB 11 — PEMBATALAN PATEN
Ketentuan mengenai pembatalan paten karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Paten tidak diberlakukan apabila tidak dilaksanakannya atau digunakannya paten di INDONESIA berkaitan dengan tidak diperolehnya ijin pembuatan atau pemasaran produk yang dihasilkan dengan paten yang bersangkutan di INDONESIA.
