PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 64
BAB 10 — PERMINTAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PATEN
(1) Kantor Paten hanya memberikan perpanjangan jangka waktu paten apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dipenuhi dan dapat diterima kebenarannya oleh Kantor Paten.
(2) Perpanjangan jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu paten yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan perpanjangan jangka waktu paten, bentuk dan pemberitahuan perpanjangan tersebut atau penolakannya ditetapkan oleh Menteri.
