PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 63
BAB 10 — PERMINTAAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PATEN
(1) Jangka waktu paten dapat diperpanjang dua tahun dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum jangka waktu paten tersebut berakhir disertai dengan pembayaran biaya yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditentukan oleh Menteri.
(2) Permintaan perpanjangan jangka waktu paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai bukti tertulis mengenai hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Paten.
