PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 62
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN PATEN
(1) Setiap orang dapat melihat Daftar Umum Paten dan dapat memperoleh kutipan Daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Setiap orang dapat memperoleh salinan dokumen paten dengan membayar biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
