PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 61
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN PATEN
(1) Kantor Paten mencatat dalam Daftar Umum Paten setiap paten yang telah diberikan dengan memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 60 huruf a, b, dan c.
(2) Kantor Paten mengumumkan dalam Berita Resmi Paten setiap paten yang telah diberikan dengan memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 60 huruf a, b, c, dan d.
