PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 68
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan Mengingat kekhususan pengertian dan proses permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka ketentuan mengenai batasan atau dasar penilaian untuk menentukan kebaruan suatu penemuan disesuaikan penerapannya dalam memproses permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Selain hal-hal yang menyangkut masalah kebaruan, terhadap permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berlaku ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Paten dan PERATURAN PEMERINTAH ini.
