PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 58
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN PATEN
(1) Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Kantor Paten memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
(2) Apabila yang mengajukan permintaan paten adalah Konsultan Paten selaku kuasa, tembusan surat pengantar penyampaian dan salinan Surat Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada penemu atau orang yang berhak atas penemuan.
