PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 59
BAB 9 — KEPUTUSAN PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN PATEN
(1) Paten dianggap diberikan pada tanggal pencatatan Surat Paten dalam Daftar Umum Paten dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Resmi Paten. (2) Dalam Surat Paten dicantumkan :
a. nomor paten;
b. judul penemuan;
c. nama dan alamat pemegang paten;
d. nama penemu;
e. tanggal penerimaan permintaan paten dan nomor permintaan paten;
f. nama negara atau negara-negara dimana permintaan paten telah diajukan, dalam hal permintaan diajukan dengan hak prioritas;
g. tanggal pemberian paten.
