PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 57
BAB 3 — PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Kantor Paten dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan substantif.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kantor Paten memberikan keputusan apakah terhadap penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten atau ditolak.
