PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 56
BAB 3 — PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Penentuan bahwa suatu penemuan yang dimintakan paten dapat diberi atau tidak dapat diberi paten dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan: a. aspek kebaruan penemuan; b. langkah inventif yang terkandung dalam penemuan;
c. dapat atau tidaknya penemuan diterapkan atau digunakan dalam industri; d. apakah penemuan yang bersangkutan termasuk atau tidak termasuk dalam kelompok penemuan yang tidak dapat diberikan paten; e. apakah penemu atau orang yang menerima lebih lanjut hak penemu berhak atau tidak berhak atas paten bagi penemuan tersebut; f. apakah penemuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum serta kesusilaan.
