Pasal 55
BAB 3 — PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif, Kantor Paten:
a. meneliti penemuan yang dimintakan paten dengan penemuan-penemuan lainnya yang telah ada berdasarkan antara lain dokumen permintaan paten, dokumen paten serta dokumen-dokumen lainnya yang telah ada sebelumnya;
b. mempertimbangkan pandangan atau keberatan yang diajukan masyarakat, bila ada, serta sanggahan atau penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut;
c. mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pemenuhan kekurangan atau kelengkapan yang diminta Kantor Paten dan mengundang orang yang mengajukan permintaan paten untuk memberikan tambahan penjelasan yang diperlukan. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan Kantor Paten dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) UNDANG-UNDANG Paten. (3) Tata cara pelaksanaan permintaan kelengkapan atau tambahan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan
kegiatan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
