PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 54
BAB 3 — PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Dalam hal pemeriksaan substantif dimintakan atas penemuan yang dimintakan paten dengan hak prioritas, Kantor Paten dapat pula minta penjelasan dan dokumen yang diperlukan mengenai keputusan atas permintaan paten yang telah diajukannya terlebih dahulu di negara lain.
