PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 53
BAB 3 — PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Pemeriksaan substantif dilakukan dengan tujuan untuk menentukan apakah penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten atau tidak dapat diberi paten.
