PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 52
BAB 3 — PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman tetapi tidak melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten, permintaan pemeriksaan substantif dapat diajukan oleh orang yang mengajukan permintaan paten kepada Kantor paten.
(2) Permintaan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan disertai pembayaran biaya yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengajuan permintaan pemeriksaan substantif dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bentuk yang contohnya ditetapkan Menteri.
