PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 51
BAB 7 — PENGUMUMAN
(1) Selama penetapan tidak mengumumkan permintaan paten tersebut masih berlaku, orang yang mengajukan permintaan paten atau penemu atau orang yang berhak atas penemuan dilarang menyebarluaskan hal- hal yang berkaitan dengan penemuan tersebut.
(2) Dilarang pula bagi setiap orang untuk membuat atau membantu membuat atau melakukan tindakan-tindakan sedemikian rupa sehingga penemuan tersebut dapat dibuat di luar negeri.
(3) Terhadap kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan ketentuan Pasal 128 UNDANG-UNDANG Paten.
