Pasal 50
BAB 7 — PENGUMUMAN
(1) Dengan persetujuan Menteri, Kantor Paten dapat MENETAPKAN untuk tidak mengumumkan permintaan paten apabila menurut
pertimbangannya penemuan tersebut dan pengumumannya diperkirakan akan dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan oleh Kantor Paten secara tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten dengan menjelaskan alasan-alasannya dan jika dipandang perlu disertai larangan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukannya terhadap penemuan yang bersangkutan.
(3) Tembusan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada penemu atau orang yang berhak atas penemuan apabila permintaan paten diajukan melalui Konsultan Paten selaku kuasa.
