PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 49
BAB 7 — PENGUMUMAN
Kantor Paten segera menyampaikan salinan surat yang berisi pandangan atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau penemu atau orang yang berhak atas penemuan dan memberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau penjelasan secara tertulis terhadap pandangan atau keberatan itu kepada Kantor Paten.
