PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 48
BAB 7 — PENGUMUMAN
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang dapat mengajukan pandangan atau keberatan terhadap permintaan paten yang sedang diumumkan dengan ketentuan bahwa pandangan atau keberatannya itu diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA disertai dengan alasan, penjelasan dan bukti atau fakta yang mendukungnya.
(2) Kantor Paten dapat minta agar dokumen yang ditulis dalam bahasa asing yang disertakan dalam pandangan atau keberatan tersebut diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
