PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 43
BAB 6 — PERMINTAAN PATEN DENGAN HAK PRIORITAS
(1) Dalam hal salinan yang disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) tidak akan dapat dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (2) UNDANG-UNDANG Paten, maka permintaan paten dapat dilakukan dengan menyampaikan bukti salinan surat permintaan paten yang pertama kali disertai bukti permintaan pengesahan atas salinan tersebut.
(2) Penyampaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UNDANG-UNDANG Paten.
