PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 44
BAB 6 — PERMINTAAN PATEN DENGAN HAK PRIORITAS
(1) Selain pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, surat permintaan untuk mendapatkan paten memuat pula:
a. pernyataan bahwa permintaan paten tersebut diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
b. tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali di negara lain yang menjadi dasar permintaan dengan hak prioritas tersebut;
c. nama negara-negara selain INDONESIA dimana permintaan paten tersebut diajukan. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dilakukan secara terpisah dengan ketentuan bahwa pengajuan
hal itu dilakukan selambat lambatnya 4 (empat) bulan setelah tanggal penerimaan surat permintaan paten oleh Kantor Paten.
