PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 42
BAB 6 — PERMINTAAN PATEN DENGAN HAK PRIORITAS
(1) Dalam hal permintaan paten diajukan dengan hak prioritas, selain pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permintaan paten wajib dilengkapi salinan surat permintaan untuk mendapatkan paten yang diajukan pertama kali di negara lain.
(2) Salinan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah salinan yang disahkan oleh pihak yang berwenang di negara yang menerima permintaan paten untuk pertama kali.
