PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 41
BAB 5 — PENARIKAN KEMBALI PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan paten dapat ditarik kembali dengan mengajukan surat permintaan untuk itu ke Kantor Paten yang ditandatangani oleh orang yang mengajukan permintaan paten atau penemu atau orang yang berhak atas penemuan.
(2) Permintaan penarikan kembali permintaan paten yang diajukan oleh Konsultan Paten, wajib dilengkapi dengan surat kuasa untuk itu dari penemu atau orang yang berhak atas penemuan.
(3) Apabila permintaan paten ditarik kembali maka biaya permintaan paten dan segala biaya lainnya yang telah dibayarkan kepada Kantor Paten, tidak dapat diminta kembali.
